Larangan Penggunaan Kantong Plastik Disosialisasikan di 153 Pasar Tradisional
By Al
nusakini.com - Jakarta - Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, yang efektif akan diterapkan mulai 1 Juli nanti, saat ini sudah disosialisasikan Perumda Pasar Jaya kepada pedagang di 153 pasar tradisional.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi yang dilakukan dengan imbauan dilakukan secara langsung kepada pedagang dan pembeli, serta memasang spanduk sebagai sarana informasi.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke pedagang dan pembeli untuk bisa mengganti penggunaan kantong plastik," ujarnya
Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menambahkan, larangan penggunaan sampah plastik juga telah diterapkan di 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya.
"Gerai-gerai kami sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk berbelanja. Kami selalu mengimbau warga atau pelanggan agar dapat membawa tas belanja sendiri," tandasnya.